------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut yang menyewakan;
2. Nama …………… pekerjaan ……………. Alamat ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa;
Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan ………… No. ……. Kota ………….. bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. …….. (………….) untuk jangka waktu sewa …… tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
(2) Pembayaran sewa rumah dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan diberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah selesai penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 2
(1) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan 10% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.
(2) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apapun dari yang menyewakan.
(3) Selama jangka waktu sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, penyewa tidak dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 3
(1) Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
(2) Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.
Pasal 4
(1) Penyewa wajib membayar sendiri biaya pemakaian aliran listrik, air PAM, Pajak Bumi dan Bangunan pada rumah yang disewanya itu.
(2) Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
Pasal 5
(1) Jika penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah memberitahukan dan memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.
(2) Setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.
Pasal 6
Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ………… tanggal …….., setelah dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Yang menyewakan Penyewa
………………….. ……………………….
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
YANG BERTANDA TANGAN DI BAWAH INI :
- NAMA :
UMUR :
ALAMAT :
PEKERJAAN :
SELANJUTNYA DALAM HAL INI DISEBUT SEBAGAI PIHAK I
- NAMA :
UMUR :
ALAMAT :
PEKERJAAN :
SELANJUTNYA DALAM HAL INI DISEBUT SEBAGAI PIHAK II
PIHAK KE I MENGONTRAKAN RUMAH TERSEBUT KEPADA PIHAK II DENGAN KESEPAKATAN HARGA PER TAHUN……………(……………………..).
PENGONTRAK (PIHAK KE II) MENGONTRAK SELAMA……..TAHUN.
PIHAK KE II MENGONTRAK DENGAN FASILITAS YANG ADA DAN TIDAK BERHAK MERUBAH ATAU MENGGANTI BANGUNAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI PIHAK KE I.
APABILA HABIS MASA KONTRAK, PIHAK KE II MENGEMBALIKAN RUMAH TINGGAL TERSEBUT, KECUALI ADA KESEPAKATAN BERIKUTNYA.
BIAYA REKENING LISTRIK, AIR PDAM DAN KETENTUAN RT LAINNYA WAJIB DIBAYAR PIHAK II SETIAP BULANNYA.
DEMIKIAN SURAT PERJANJIAN INI DIBUAT DENGAN KESADARAN DAN KESEPAKATAN KEDUA BELAH PIHAK TANPA TEKANAN PIHAK LAIN.
HAL-HAL DILUAR KETENTUAN TERSEBUT MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK KE II.
Ngawi,………………201x
SAKSI PIHAK KE II PIHAK KE I
(……………..) (………………..) (.…………....)
Semoga format surat perjanjian kontrak rumah ini membantu anda. Contoh Surat Pernyataan Pinjaman Uang Utang Piutang.
0 Comments
Terimakasih atas komentar anda!